Open Source Software adalah Software-software yang dapat diperoleh secara gratis dan disertakan pula dengan kode sourcenya (kunci program) dan software-software tersebut didistribusikan melalui internet yang tersedia secara bebas.
"SHAREWARE........."
ShareWare adalah software yang pemakaiannya gratis namun pada jangka waktu tertentu para pemakai software tersebut dikenakan biaya untuk untuk membuka (unlock) proteksi software. Software ini biasanya di distribusikan melalui internet ataupun majalah-majalah. Dan para pemakai dapat juga tidak membayar apabila dia sudah tidak menyukai software tersebut. Contoh :mIRC
(Sumber : www.google.com / tgl 14 Agustus 2009)
Diposting oleh Renny's bLog di 00.38 0 komentar
FREEWARE
FREEWARE adalah software komputer yang dapat digunakan secara cuma-cuma atau gratis dan dapat digunakan tanpa adanya batasan waktu dan disesuaikan dengan yang aslinya ataupun sudah dimodif. Contoh : Linux
(Sumber : wwww.google.com / 14 Agustus 2009)
Diposting oleh Renny's bLog di 00.29 0 komentar
SNIFFING>>>
SNIFFING adalah Suatu tindakan untuk mengetahui suatu data yang melalui internet atau Suatu tindakan penyadapan data melalui Internet. Orang yang biasa menyadap data disebut dengan Snifer. Para Snifer biasanya memasukkan program snifer untuk mendapatkan Account Name dan Pasword yang mereka inginkan. Karena seringnya data mengalir / bolak-balik dalam jaringan internet membuka kesempatan pada Snifer untuk menyadap data mereka dan dapat disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Sumber : www.google.com / 14 Agustus 2009)
Diposting oleh Renny's bLog di 00.22 0 komentar
DEFACE
Para hacker atau cracker tanpa ada rasa bersalah ataupun cuma iseng-iseng doank mereka merubah halaman web milik orang lain tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan gerakannya yaitu Undergroundnya yang ditujukan untuk mengganggu informasi yang muncul pada halaman situs web tersebut yang disebut dengan istilah "Deface".
Pekerjaan yang dilakukan oleh hacker atau cracker adalah pekerjaan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan orang lain terutama sang pemilik web yang tanpa sepengetahuannya webnya telah di rubah.Sudah banyak kejahatan dari para hacker mania yang telah merusak citra bangsa Indonesia karena yang kebanyakan pelakunya adalah para remaja Indonesia.
(Sumber : www.google.com(Wikipedia) / tgl 13 Agustus 2009)
Diposting oleh Renny's bLog di 21.29 0 komentar
HAKI
HAKI atau yang biasa disebut dengan HKI adalah kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.Hak Kekeyaan Intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana dengan hak milik sendiri yang lainnya. Sifat dari Hukum Kekayaan Intelektual adalah Teritorial, namun penegakan dilakukan secara terpisah.
Hak Cipta dan Hak Kekeyaan Industri merupakan hak Itelektual di Indonesia yang diatur oleh hukum.Hak-hak tersebut meliputi hak Paten, Merek, Desain Industri dan lain-lain.
(Sumber : www.google.com / tgl 13 Agustus 2009)
Diposting oleh Renny's bLog di 21.27 0 komentar
UU ITE
UU ITE telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret tapi masih belum diberlakukan.
Ternyata ITE merupakan kebalikan dari HAk Asazi Manusia (HAM) khususnya terhadap kemerdekaan yang berpendapat dan berekpresi yang mendapat jaminan dari UUD 1945.
Dalam UU ITE terdapat pasal-pasal yang bepotensi untuk para bloger Indonesia yaitu pada pasl 27 ayat 1 , pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2. Apabial telah melanggar UU ITE tersebut mendapat ancama penjara yang cukupa lama yaitu paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar……………wauuu mahal juga yaw…….harus hati-hati nich
Gimana donk dengan nasib para pengguna bloger Indonesia….??????
(Sumber :www.google.com / tgl 13 Agustus 2009)
Diposting oleh Renny's bLog di 20.04 0 komentar