HAKI

Rabu, 12 Agustus 2009

HAKI atau yang biasa disebut dengan HKI adalah kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.Hak Kekeyaan Intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana dengan hak milik sendiri yang lainnya. Sifat dari Hukum Kekayaan Intelektual adalah Teritorial, namun penegakan dilakukan secara terpisah.
Hak Cipta dan Hak Kekeyaan Industri merupakan hak Itelektual di Indonesia yang diatur oleh hukum.Hak-hak tersebut meliputi hak Paten, Merek, Desain Industri dan lain-lain.
(Sumber : www.google.com / tgl 13 Agustus 2009)

0 komentar: