UU ITE

Rabu, 12 Agustus 2009

ITE adalah singkatan dari Informasi dan Transksi Elektronik .
UU ITE telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret tapi masih belum diberlakukan.
Ternyata ITE merupakan kebalikan dari HAk Asazi Manusia (HAM) khususnya terhadap kemerdekaan yang berpendapat dan berekpresi yang mendapat jaminan dari UUD 1945.
Dalam UU ITE terdapat pasal-pasal yang bepotensi untuk para bloger Indonesia yaitu pada pasl 27 ayat 1 , pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2. Apabial telah melanggar UU ITE tersebut mendapat ancama penjara yang cukupa lama yaitu paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar……………wauuu mahal juga yaw…….harus hati-hati nich
Gimana donk dengan nasib para pengguna bloger Indonesia….??????
(Sumber :www.google.com / tgl 13 Agustus 2009)

0 komentar: